Pejabat pengguna anggaran adalah seorang
Pejabat pengguna anggaran adalah seorang
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi1.Tanggung Jawab Penyedia Penyedia bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak yait
a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; b. PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan; dan/atau e. dapat bekerja sama dalam tim.
Pokja Pemilihan adalah Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia
a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan.
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta ru
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing
a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; b. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; c. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia; atau c. Personel lain.
a. menyusun perencanaan pengadaan; b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. menetapkan rancangan kontrak; d. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. menetapkan tim pendukung yang dapat dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. h. menetapkan tim atau tenaga ahli yang dapat berbentuk tim
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
a. Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA. b. Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi. c. Dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK yang terkait dengan : - Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau - Mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. d. Dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. e. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangka
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; c. Menetapkan perencanaan pengadaaan; d. Menetapkan dan mengumumkan RUP;e. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; f. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal; g. Menetapkan PPK; h. Menetapkan Pejabat Pengadaan; i. Menetapkan PjPHP/PPHP; j. Menetapkan Penyelenggara Swakelola; k. Menetapkan tim teknis yang dibentuk
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Contoh: Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Camat).
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa baik melalui swakelola maupun penyedia sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari : a. Pengguna Anggaran (PA) b. Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) d. Pejabat Pengadaan (PP) e. Pokja Pemilihan f. Agen Pengadaan g. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP). h. Penyelenggara Swak