Latar belakang munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP adalah:
• Pengadaan dalam kegiatan pemerintah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
• Tata Pemerintah yang baik (good governance) yang salah satunya diwujudkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang efektif dalam lingkungan pemerintah.
• Pemanfaatan teknologi sebagai media untuk meningkatkan efisiensi pengadaan merupakan peluang yang harus diberdayagunakan
• Menuju pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih baik melalui kebijakan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, telah dilakukan berbagai perubahan terhadap Perpres 54/2010 dengan kerangka perubahan berupa:
1. Penyederhanaan dan simplifikasi proses PBJP.
2. Mengadopsi praktik-praktik terbaik yang sudah diakui dan praktik bisnis yang sudah mapan.
3. Mendukung kebijakan pemerintah.
4. Fleksibilitas pengaturan dimana Perpres No. 16 Tahun 2018 hanya mengatur norma-norma dan hal-hal yang bersifat principal.
5. Penguatan Kelembagaan dan SDM pengadaan.