Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat dipahami dari dua sudut pandang yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dari sudut pandang institusi pengguna barang/jasa, ruang lingkup mencakup pengadaan barang/jasa pada:
a. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah Contoh: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
b. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Contoh: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Lembaga Administrasi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional.
c. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Contoh: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sekretariat Daerah, dan Bappeda.
2. Dari sudut pandang pembiayaan, ruang lingkup mencakup pengadaan barang/jasa yang :
a. Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UndangUndang.
b. Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. Mendapatkan Pinjaman/hibah luar dan dalam negeri Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Hibah adalah pendapatan pemerintah yang tidak terus menerus dalam bentuk berupa uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, atau dari masyarakat. Penerimaan Hibah dapat berasal dari dalam dan luar negeri.
Perlu dipahami bahwa ketika bekerja/berada dalam salah satu lingkungan di atas (misal bekerja di Kementerian A, atau lembaga B, atau Perangkat Daerah pada Provinsi Y atau Kabupaten Z), dan membutuhkan barang/jasa maka harus mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018. Aspek kedua adalah apabila menggunakan salah satu dari pembiayaan yang APBN atau APBD atau Pinjaman luar dan dalam negeri, atau dana hibah baik penuh atau sebagian maka harus mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018. Contoh:
• Kementerian A, akan melakukan penelitian untuk menemukan produk baru yang dapat digunakan masyarakat. Setelah kebutuhan tersebut disahkan dengan menggunakan sebagian dari APBN dan sebagian dari Hibah negara lain, maka semua proses pengadaan harus mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018.