• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Umum
Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
2020-11-18 15:18:16
Umum

           Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP resmi ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya diundangkan 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP merupakan salah satu pelaksanaan bagi Undang undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun ruang lingkup Perbendaharaan Negara yang berhubungan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP di atas adalah pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro