Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP resmi ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya diundangkan 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP merupakan salah satu pelaksanaan bagi Undang undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun ruang lingkup Perbendaharaan Negara yang berhubungan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP di atas adalah pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).