• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
Umum (13)

Penyelenggara Swakelola
2020-11-19 09:43:16
Umum

Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa1.Tugas masing-masing Tim Penyelenggara Swakelola dijelaskan sebagai berikut: a. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. b. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluas

Baca selengkapnya...
Agen Pengadaan
2021-04-08 08:50:59
Umum

Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.1. Ketentuan Agen Pengadaan: 1) Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis (sama persis) dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lem

Baca selengkapnya...
Tugas Pokja Pemilihan
2020-11-19 09:31:09
Umum

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia; b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggara

Baca selengkapnya...
Pejabat Pengadaan Tidak Boleh Merangkap Sebagai
2020-11-19 09:29:58
Umum

a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau b. PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama

Baca selengkapnya...
Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Ppk
2020-11-19 09:24:06
Umum

a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau jika belum memiliki sertifikat kompetensi wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar sampai dengan 31 Desember 2023; d. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) atau paling kurang golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a; dan e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. f. da

Baca selengkapnya...
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
2020-11-19 08:20:37
Umum

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan pemilihan penyedia. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah harus memilih salah satu cara pengadaan diantara dua cara tersebut. Pilihan cara pengadaan melalui swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimil

Baca selengkapnya...
Jenis Pengadaan Barang/jasa Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
2020-11-19 08:15:24
Umum

Pengadaan barang/jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan jasa. Sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa, organisasi biasanya melakukan pengelompokkan jenis barang/jasa berdasarkan karakteristik, cara penanganan, pelaksanaan pekerjaan jasa, kebutuhan kompetensi pengelolaan yang diperlukan. Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan d

Baca selengkapnya...
Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
2020-11-19 08:08:08
Umum

Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat dipahami dari dua sudut pandang yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Dari sudut pandang institusi pengguna barang/jasa, ruang lingkup mencakup pengadaan barang/jasa pada:     a. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah  Contoh: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.     b. Lembaga adalah orga

Baca selengkapnya...
Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
2020-11-18 15:29:42
Umum

     Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres sebagai berikut: “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1).     Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks fung

Baca selengkapnya...
Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
2020-11-18 15:25:07
Umum

     Pada fungsi layanan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan, secara umum terdapat dua kelompok besar kegiatan atau aktifitas yang mengawali kebutuhan pengadaan barang/jasa, yaitu kegiatan operasional untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan pembangunan dalam bentuk berbagai investasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengadaan barang/jasa terkait operasi fungsi layanan pemerintah biasanya dilakukan untuk menunjang kegiata

Baca selengkapnya...
Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
2020-11-18 15:23:30
Umum

Latar belakang munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP adalah: • Pengadaan dalam kegiatan pemerintah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rakyat. • Tata Pemerintah yang baik (good governance) yang salah satunya diwujudkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang efektif dalam lingkungan pemerintah. • Pemanfaatan teknologi sebagai media untuk meningkatkan efisiensi pengadaan merupakan peluang yang harus d

Baca selengkapnya...
Latar Belakang Pengaturan Pbjp
2020-11-18 15:22:05
Umum

Latar belakang Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh alasan-alasan sebagai berikut:      1. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan anggaran dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Untuk tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, ini hampir tiga kali lipat dar

Baca selengkapnya...
Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
2020-11-18 15:42:05
Umum

           Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP resmi ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya diundangkan 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJP merupakan salah satu pelaksanaan bagi Undang undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun ruang lingkup Perbendaharaan Negara yang berhubunga

Baca selengkapnya...

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro