• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Umum
Tugas Pokja Pemilihan
2020-11-19 09:29:05
Umum

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan

c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro