Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres sebagai berikut: “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan†(Pasal 1 angka 1).
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks fungsi layanan pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan fungsi layanan pemerintah (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan pengadaan. Aktivitasaktivitas yang termasuk dalam proses di atas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisis pasar, melakukan penilaian kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender/seleksi, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima hasil pekerjaan. Secara garis besar pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilihat pada gambar 1.1 dibawah ini.