Latar belakang Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh alasan-alasan sebagai berikut:
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan anggaran dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Untuk tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, ini hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. Kondisi ini membutuhkan sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif.
2. Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Baru-baru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collaborative economy (ekonomi kolaboratif) dan sharing economy (ekonomi berbagi). Konsep model ekonomi seperti inilah yangkemudian diterapkan dalam aturan pengadaan melalui katalog elektronik berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. Melalui E-katalog, instansi lain bisa menggunakan dan bertransaksi dengan mudah.
3. Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan. Kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. Perpres baru mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.