• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Umum
Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Ppk
2020-11-19 09:18:40
Umum

a. memiliki integritas dan disiplin;

b. menandatangani Pakta Integritas;

c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau jika belum memiliki sertifikat kompetensi wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar sampai dengan 31 Desember 2023;

d. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) atau paling kurang golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a; dan

e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

f. dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro