Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan pemilihan penyedia. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah harus memilih salah satu cara pengadaan diantara dua cara tersebut. Pilihan cara pengadaan melalui swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas.Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat.
1.Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, fungsi layanan kemasyarakat atau kelompok masyarakat.
1. Ruang lingkup Pedoman Swakelola meliputi:
a. Perencanaan swakelola;
b. Persiapan swakelola;
c. Pelaksanaan swakelola;
d. Pengawasan swakelola; dan
e. Serah terima hasil pekerjaan.
2. Tipe swakelola dan Penyelenggara Tipe Swakelola dan penyelenggara terdiri atas:
a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, Penyelenggara Tim Swakelola: Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA; Contoh Tipe I: Pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan.
b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; Penyelenggaran Tim Swakelola: Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola; Contoh Tipe II: Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data yang dikerjakan oleh K/L/Perangkat Daerah Lain Pelaksana Swakelola;
c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan Penyelenggaran Tim Swakelola: Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola; Tipe III: Pembinaan atlet oleh KONI, pembinaan guru oleh PGRI
d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. Penyelenggaran Tim Swakelola: Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. Contoh Tipe IV: Produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat, pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat.
3. Prosedur swakelola meliputi:
a. Perencanaan
b. Persiapan
c. Pelaksanaan
d. Pengawasan dan Pengendalian
e. Penyerahan swakelola
f. Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan
2. Melalui Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI), baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dalam hal ini Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. ? Proses dimulai pengadaan melalui penyedia dilakukan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pengadaan
b. Persiapan Pengadaan
c. Persiapan pemilihan
d. Pelaksanaan Pemilihan
e. Pelaksanaan Kontrak
f. Serah Terah Hasil Pekerjaan
? Metode Pemilihan B/PK/JL
a. e-Purchasing
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukan Langsung
d. Tender Cepat e. Tender
? Metode Pemilihan Jasa Konsultansi
a. Seleksi
b. Pengadaan Langsung
c. Penunjukan Langsung