• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Pelaku PBJ
Tugas Dan Kewenangan Pa
2020-11-19 09:15:15
Pelaku PBJ

a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

c. Menetapkan perencanaan pengadaaan;

d. Menetapkan dan mengumumkan RUP;

e. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

f. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;

g. Menetapkan PPK;

h. Menetapkan Pejabat Pengadaan;

i. Menetapkan PjPHP/PPHP;

j. Menetapkan Penyelenggara Swakelola;

k. Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.

l. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes

m. Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK

n. Menetapkan pemenang pemilihan atau calon Penyedia untuk metode pemilihan:

1) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai dengan peraturan perundang undangan. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f kepada KPA

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro