a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;
c. Menetapkan perencanaan pengadaaan;
d. Menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;
g. Menetapkan PPK;
h. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
i. Menetapkan PjPHP/PPHP;
j. Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
k. Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
l. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes
m. Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK
n. Menetapkan pemenang pemilihan atau calon Penyedia untuk metode pemilihan:
1) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai dengan peraturan perundang undangan. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f kepada KPA