• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Pelaku PBJ
Tugas Pejabat Pengadaan
2020-11-19 09:21:46
Pelaku PBJ

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro