Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa baik melalui swakelola maupun penyedia sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
a. Pengguna Anggaran (PA)
b. Kuasa Pengguna Aggaran (KPA)
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
d. Pejabat Pengadaan (PP)
e. Pokja Pemilihan
f. Agen Pengadaan
g. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP).
h. Penyelenggara Swakelola
i. Penyedia