• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Pelaku PBJ
Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa
2020-11-19 09:13:13
Pelaku PBJ

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa baik melalui swakelola maupun penyedia sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :

a. Pengguna Anggaran (PA)

b. Kuasa Pengguna Aggaran (KPA)

c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

d. Pejabat Pengadaan (PP)

e. Pokja Pemilihan

f. Agen Pengadaan

g. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP).

h. Penyelenggara Swakelola

i. Penyedia

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro