a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan.
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan.