• Beranda
  • Basis Pengetahuan
  • Konsultasi
  • ☰
  • Masuk
  1. Basis Pengetahuan
  2. Pelaku PBJ
Penyedia
2020-11-19 09:59:27
Pelaku PBJ

Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

1.Tanggung Jawab Penyedia Penyedia bertanggung jawab atas:

a. pelaksanaan Kontrak yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak.

b. kualitas barang/jasa yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai kualitas /mutu yang dtentukan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai jumah/volume yang dtentukan dalam daftar kuantitas dan harga (DKH).

d. ketepatan waktu penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai waktu pelaksanaan yang ditentukan dalam lampiran jadwal pelaksanaan pekerjaan.

e. ketepatan tempat penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai dengan lokasi pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak.


2.Persyaratan Penyedia sebagai berikut:

  1. Syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa

      1.1. Penyedia Badan Usaha:

1. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha

Apakah artikel ini membantu?

-->

Tidak menemukan yang anda cari?

Jika anda tidak menemukan jawaban pada Basis Pengetahuan, anda dapat mengajuakan pertanyaan lebih lanjut.
Artikel Terbaru

  • Ketentuan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp
  • Latar Belakang Munculnya Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pbjp
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah
  • Pengertian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018
Kategori
  • Umum
  • Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ
  • Pelaku PBJ
  • PBJ Secara Elektronik, SDM
  • Perencanaan PBJ
  • Persiapan PBJ
  • Pelaksanaan PBJ Swakelola
  • Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  • Pengadaan Khusus
Artikel Terbaru
  • Ketentuan Umum Pengadaan Baran...
  • Latar Belakang Pengaturan Pbjp...
  • Latar Belakang Munculnya Perpr...
  • Pentingnya Pengadaan Dalam Pel...
  • Pengertian Pengadaan Barang/ja...
  • Ruang Lingkup Perpres No. 16 T...
Copyright © 2026 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Metro