Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
1.Tanggung Jawab Penyedia Penyedia bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak.
b. kualitas barang/jasa yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai kualitas /mutu yang dtentukan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai jumah/volume yang dtentukan dalam daftar kuantitas dan harga (DKH).
d. ketepatan waktu penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai waktu pelaksanaan yang ditentukan dalam lampiran jadwal pelaksanaan pekerjaan.
e. ketepatan tempat penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai dengan lokasi pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak.
2.Persyaratan Penyedia sebagai berikut:
1. Syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa
1.1. Penyedia Badan Usaha:
1. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha