a. Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA.
b. Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi.
c. Dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK yang terkait dengan :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- Mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
d. Dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
e. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.