Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral/akhlak (KBBI, 2018). Jadi etika pengadaan adalah norma yang mengatur tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang dilarang dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Merupakan salah satu upaya untuk membuat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi lebih kredibel adalah dengan cara menerapkan etika di antara Pengelola dan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Penerapan etika bagi Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menjadi sangat penting sehingga kepercayaan akan Pengadaan Barang/Jasa akan semakin kuat. Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut :
1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sesuai UU no. 30 tahun 2014 ttg administrasi pemerintahan; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Contoh penerapan etika PBJ : Pokja Pemilihan bekerja secara professional melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku dengan menentukan persyaratan penawaran yang adil bagi semua perserta tender dan tidak menjanjikan agar penyedia tertentu yang dapat menjadi pemenang.
2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait, dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana;
d. Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan;
e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia;
f. beberapa perusahaan yang mengikuti tender/seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupuntidak langsungoleh pihak yang sama, yang mana sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.