Kebijakan adalah bagian dari strategi untuk mencapai tujuan Pengadaan Barang/Jasa Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa baik melalui penyedia maupun swakelola. Perencanaan tersebut harus dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) untuk APBN dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) untuk dana APBD.
2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif Pelaksanaan pengadaan mulai perencanaan sampai dengan selesai wajib dilakukan elektronik agar proses pemilihan dilakukan secara terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen Tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukakan langsung melalui persaingan sehat.
3. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa termasuk Agen Pengadaan Kebijakan yang diambil untuk memperkuat kelembagaan dan SDM Pengadaan adalah
a. Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan secara terencana oleh suatu unit kerja yang terorganisir dan dikelola SDM yang kompeten di bidangnya.
b. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contohnya Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 261 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ).
c. Mewajibkan pokja pemilihan/pejabat pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah dijabat oleh pejabat fungsional pengelola pengadaan paling lambat 31 Desember 2020.
d. Mewajibkan PPK/pokja pemilihan/pejabat pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023
e. Mewajibkan PPK/Pokja pemilihan/pejabat pengadaan yang dijabat oleh personil lain memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.
4. Mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa
E-marketplace adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan EMarketplace yang berupa:
a. Katalog Elektronik yang terdiri dari katalog nasional, sektoral dan lokal
b. Toko Daring (Online Shop);
c. Pemilihan Penyedia;
5. Menggunakan teknologi informasi komunikasi dan transaksi elektronik Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. (sumber referensi UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik)
6. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk dalam negeri adalah produk barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi dan dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang dalam proses produksi atau pengerjaaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual (UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian)
Penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sangat merupakan isu yang sangat penting. Hal ini disebabkan oleh penggunaan produksi dalam negeri akan membuat aktivitas perekonomian dalam negeri aktif. Kondisi ini diharapkan akan bermuara pada membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Contoh kandungan TKDN beberapa produk dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Contoh kandungan TKDN beberapa produk dalam negeri